TUPOKSI

Tugas
Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang tenaga kerja dan dibidang transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

Fungsi

  • perumusan kebijakan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  • pelaksanaan kebijakan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  • pelaksanaan administrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 PENGUMUMAN
 VIDEO