Tugas Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang tenaga kerja dan dibidang transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
Fungsi
- perumusan kebijakan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
- pelaksanaan kebijakan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
- pelaksanaan administrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.